Pemanfaatan energi panas bumi untuk produksi listrik di area berstatus hutan konservasi terkendala UU Nomor 27/2003 tentang Panas Bumi. Potensi panas bumi yang besar tersebar di area berstatus hutan konservasi itu.
Salah satu kendala adalah pencantuman kata "pertambangan" dalam undang-undang itu. Sementara kegiatan pertambangan jelas dilarang dalam kawasan hutan.
Menurut Koordinator Program Ring of Fire WWF-Indonesia Indra Sari Wardhani, pengupayaan sinergi panas bumi dengan konservasi hutan dapat mencontoh dari eksplorasi dan eksploitasi panas bumi di Filipina. Pekan lalu, WWF-Indonesia bersama sejumlah wartawan mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Mindanao, di Filipina.